BAB III PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN RI
Peraturan
perundang-undangan adalah segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan
peraturan-peraturan, baik ditingkat pusat maupun daerah.
UUD 1945 merupakan peraturan
perundang-undangan negara yang tertinggi (paling tinggi).
Tap MPR No.
III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.
UU. No. 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (didalamnya memuat
aturan tentang Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan nasional)
Tata urutan peraturan
perundang-undangan RI menurut UU No. 12 Tahun 2011 :
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU/PERPU
4. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden (PERPRES)
5. Peraturan Daerah (PERDA
PROVINSI)
6. Peraturan Daerah (PERDA
KABUPATEN/KOTA)
Sumber hukum
dasar nasional = Pancasila (Tap MPR Nomor
III/MPR2000)
Arti penting Peraturan Perundang-undangan bagi warga
negara:
- Memberikan kepastian hukum bagi
warga negara.
- Melindungi dan mengayomi warga
negara.
- Memberikan rasa keadilan bagi warga negara.
- Menciptakan ketertiban dan ketentraman.
- Mewujudkan kesejahteraan bersama.
Latar belakang
disusunnya peraturan perundang-undangan nasional :
a.
Indonesia negara hukum (pasal 1 ayat 3 UUD
1945)
b. Indonesia
menganut sistem konstitusional (pasal1 ayat 2 UUD 1945) ” Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD ”
Ciri-ciri umum peraturan perundang-undangan:
- Dibuat oleh pejabat yang berwenang.
- Isinya bersifat mengikat dan memaksa setiap
orang untuk menaati.
- Bersifat abstrak.
Dasar Hukum pembuatan peraturan
perundang-undangan:
- UUD 1945 pasal 20 ayat (1,2,3,4,5)
- UUD 1945 pasal 21 (DPR berhak mengusulkan RUU)
- UUD 1945 pasal 22 ayat (1,2,3) presiden berhak menetapkan Perpu.
- UUD 1945 pasal 22 A
a. MPR
b. presiden
c. DPR
d. DPD
e. Kepala
daerah dan DPRD
Pihak-pihak
yang terlibat dalam pembuatan peraturan perundang-undangan :
- .. Masyarakat
- Menteri
- Presiden
- Komite penyusunan/pansus RUU
- Departemen Kehakiman
Tiga tahab proses penyusunan perundang-undangan dalam
arti luas:
a. Tahab inisiasi (persiapan)
b. Tahab sosiopolitis (pembahasan)
c. Tahab yuridis (pengesahan)
UU disahkan oleh presiden dan selanjutnya
Menteri Sek.Neg mengundangkan atas nama presiden dalam Lembaran Negara.
Proses penyusunan UU:
1. RUU
dari presiden, RUU dijaukan kepada DPR
2. RUU dari DPR, RUU dirumuskan oleh panitia
Ad Hoc yang dimasukan dalam agenda pembahasan rapat DPR
3. RUU dari DPR/presiden diproses dalam
persidangan DPR.
Tahab-tahab persidangan DPR:
a. Tahab 1 :
sidang Pleno DPR membahas RUU
b. Tahab 2 :
Pembahasan RUU oleh komisi dan fraksi-fraksi di DPR.
c. Tahab 3 :
Hearing ( DPR menerima aspirasi, pendapat, dan saran dari masyarakat, para
pakar atau ahli)
d. Tahab 4 :
Sidang Pleno untuk menetapkan RUU menjadi UU.
Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan nasional :
a. Asas
kejelasan tujuan
b. Asas
kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
c. Asas
keterbukaan
d. Asas
kejelasan rumusan
e. Asas dapat
dilaksanakan
f. Asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan
g. Asas
kesesuaian antara jenis dan materi muatan
Kekuatan berlakunya
undang-undang :
a. Secara Yuridis ( apabila
persyaratan formal terbentuknya undang-undang telah terpenuhi yaitu :
- Undang- undang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Dibentuk oleh lembaga yang berwenang dan syah menurut peraturan.
- Melalui proses penyusunan yang benar dan sesuai peraturan.
b. Secara Sosiologis (apabila
peraturan itu diterima oleh masyarakat sebagai hukum)
c.
Secara Filosofis
(apabila peraturan atau kaidah hukum dari undang-undang tersebut sesuai dengan cita-cita hukum, nilai positif yang
tinggi).
Sikap positif
terhadap peraturan perundang undangan nasional.
a. Bersikap kritis terhadap peraturan perundangan
yang tidak aspiratif.
b. Memiliki
kesadaran akan kedudukan yang sama di depan hukum.
c. Memiliki kepatuhan terhadap hukum.
Contoh perilaku ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan nasional dalam kehidupan sehari-hari.
a.
Menghindari
tindakan main hakim sendiri.
b.Memiliki surat-surat/dokumen yang lengkap dan syah.
c.
Taat
membayar pajak.
d.Bersedia menjadi saksi dalam persidangan.
e.
Menghindari
tindakan suap/menyogok dalam segala urusan
f.
Dll.
Contoh perilaku ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan nasional (UU No. 22 Tahun 2009) dalam
kehidupan sehari-hari sebagai wujud kesadaran akan hak dan kewajiban:
a.
Memahami dan
mematuhi rambu-rambu lalu lintas
b.
Memiliki SIM
sesuai UU yang berlaku
c.
Berkendara
sesuai ketentuan UU yang berlaku
d.
Melengkapi
kendaran dengan surat-surat yang sah
e.
dll
Korupsi : penyelewenangan atau
penggelapan harta milik perusahaan atau milik negara untuk kepentingan pribadi/memperkaya diri atau
orang lain.
Korupsi dari bahasa Latin ”corruptio” = penyuapan dan ” corroptore”
= merusak (menyuap, disuap, tidak jujur, penggelapan,
penyalahgunaan wewenang)
Kolusi : pemufakatan/kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggaran negara
atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain,
masyarakat dan atau negara.
Nepotisme : setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan
hukum yang menguntungkan kepentingan keluargannya dan atau kroninya di atas
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Unsur-unsur perbuatan korupsi
a. Melanggar hukum
b. Menyalahgunakan wewenang
c. Memperkaya diri/pribadi
Faktor-faktor penyebab korupsi :
- Lemahnya pendidikan, agama, dan etika.
- Lemahnya penegakakn hukum.
- Birokrasi yang rumit.
- Penurunan moral (dekadensi moral).
- Sanksi yang kurang tegas dan keras/berat.
- Kurangnya rasa tanggung jawab akan tugas dan wewenang sebagai amanah.
- Lemahnya moral dan intelektual aparat negara dan aparat penegak hukum.
- Sifat tamak untuk memperkaya diri dan keluarga.
Bentuk-bentuk korupsi:
- Menyuap/menyogok (uang pelicin, upeti, hadiah) agar urusannya cepat tetapi tidak sesuai aturan dan disuap/disogok
- Menggelapkan uang
- Menggunakan kekuasaan/kewenangan untuk kepentingan pribadi.
- Pungutan liar (pungli).
- Komersialisasi jabatan
- Jual beli suara dalam pemilu.
- Memperbesar harga (mark up anggaran dll).
Upaya-upaya pemberantasan korupsi :
a. Preventif (pencegahan)
· Pendidikan
sejak dini tentang kejujuran dan tanggung jawab dll.
· Meningkatkan kesadaran
moral/akhlak masyarakat.
· Meningkatkan kesadaran
moral/akhlak para aparatur negara dan penegak hukum.
b. Represif (dengan upaya hukum)
· Menetapkan
berbagai peraturan perundang-undangan tentang korupsi.
· Membentuk
instrumen/lembaga yang independent memberantas korupsi.
Antikorupsi adalah suatu sikap dan hubungan yang menolak dan atau berjuang untuk
mencegah dan memberantas segala bentuk
tindak korupsi.
Ancaman hukuman terhadap
tindak pidana korupsi :
a. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak
Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1 dan 2)
(1) : perbuatan memperkaya diri ;
pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan
denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milliar.
(2) :
dalam hal tertentu dapat dipidana mati.
b. UU
No. 20 Tahun 2001 pasal 3
Menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana kartena jabatan, kedudukan
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonmian negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20
tahun dan atau denda paling sedikit
sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milliar.
c. UU No. 20 Tahun 2001 pasal 4 :
pengembalian kerugian uang negara tidak menghapuskan pidananya.
Landasan hukum pemberantasan korupsi :
a.
Ketetapan
MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan negara yang Bersih dan Bebas
KKN.
b.
UU No.28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang Bersih dan Bebas KKN.
c.
UU No. 65
Tahun 1999 Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara.
d.
UU No. 71
Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Peran Serta Masyarakat dan Pembangunan Penghargaan dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
e.
UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
f.
UU No. 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
g.
Inpres No. 5
Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Lembaga hukum pemberantas korupsi :
a.
KPK (UU No. 30 Tahun 2002).
b.
Lembaga penegak hukum terkait (Kepolisian, Kejaksaan,
Pengadilan, BPK)
c.
Lembaga yang dibentuk
masyarakat/swasta ( Lembaga Swadaya
Masyarakat):
- ICW (Indonesia Corruption Watch).
- ICW (Indonesia Corruption Watch).
- GERAK (Gerakan Anti Korupsi).
Lima asas sebagai landasan KPK dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya:
a.
asas kepastian hukum (mematuhi dan memtaati hukum yang berlaku).
b.
asas keterbukaan (membuka terhadap jak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar dan jujur tentan gkinerja KPK).
c.
asas akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan kepad masyarakat).
d.
asas kepentingan umum (mendahulukan kesejahteraan umum).
e.
asas proporsionalitas (keseimbangan antaratugas, wewenang, tanggung jawab dan
kewajiban KPK).
Komentar
Posting Komentar