BAB III PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN RI

Peraturan perundang-undangan adalah segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik ditingkat pusat maupun daerah.

UUD 1945 merupakan peraturan perundang-undangan negara yang tertinggi (paling tinggi).
Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

UU. No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (didalamnya memuat aturan  tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan nasional)

Tata urutan peraturan perundang-undangan RI menurut UU No. 12 Tahun 2011 :
    1. UUD 1945
    2. TAP MPR
    3. UU/PERPU
    4. Peraturan Pemerintah (PP)
    4. Peraturan Presiden (PERPRES)
    5. Peraturan Daerah (PERDA PROVINSI)
    6. Peraturan Daerah (PERDA KABUPATEN/KOTA)

Sumber hukum dasar nasional = Pancasila  (Tap MPR Nomor III/MPR2000)

Arti penting Peraturan Perundang-undangan bagi warga negara:
  - Memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
  - Melindungi dan mengayomi warga negara.
  - Memberikan rasa keadilan bagi warga negara.
  - Menciptakan ketertiban dan ketentraman.
  - Mewujudkan kesejahteraan bersama.

Latar belakang disusunnya peraturan perundang-undangan nasional :
a.      Indonesia negara hukum (pasal 1 ayat 3 UUD 1945)
b.     Indonesia menganut sistem konstitusional (pasal1 ayat 2 UUD 1945) ” Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD ”

Ciri-ciri umum peraturan perundang-undangan:
  - Dibuat oleh pejabat yang berwenang.
  - Isinya bersifat mengikat dan memaksa setiap orang untuk menaati.
  - Bersifat abstrak.

 Dasar Hukum pembuatan peraturan perundang-undangan:
  1.  UUD 1945 pasal 20 ayat (1,2,3,4,5)
  2.  UUD 1945 pasal 21 (DPR berhak mengusulkan RUU)
  3.  UUD 1945 pasal 22 ayat (1,2,3) presiden berhak menetapkan Perpu.
  4.  UUD 1945 pasal 22 A
 Lembaga-lembaga yang berwenang menyusun  peraturan perundang-undangan:
                  a.     MPR
                  b.     presiden
                  c.     DPR
                  d.     DPD
                  e.     Kepala daerah dan DPRD

Pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan peraturan perundang-undangan :
  1.      ..  Masyarakat
  2.          Menteri
  3.          Presiden
  4.          Komite penyusunan/pansus RUU
  5.          Departemen Kehakiman
Tiga tahab proses penyusunan perundang-undangan dalam arti luas:
      a. Tahab inisiasi (persiapan)
      b. Tahab sosiopolitis (pembahasan)
      c. Tahab yuridis (pengesahan)
UU disahkan oleh presiden dan selanjutnya Menteri Sek.Neg mengundangkan atas nama presiden dalam Lembaran Negara.
Proses penyusunan UU:
 1.  RUU dari presiden, RUU dijaukan kepada DPR
 2. RUU dari DPR, RUU dirumuskan oleh panitia Ad Hoc yang dimasukan dalam agenda pembahasan rapat DPR
 3. RUU dari DPR/presiden diproses dalam persidangan DPR.

Tahab-tahab persidangan DPR:
a.    Tahab 1 : sidang Pleno DPR membahas RUU
b.     Tahab 2 : Pembahasan RUU oleh komisi dan fraksi-fraksi di DPR.
c.     Tahab 3 : Hearing ( DPR menerima aspirasi, pendapat, dan saran dari masyarakat, para pakar atau ahli)
d.     Tahab 4 : Sidang Pleno untuk menetapkan RUU menjadi UU.

Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan nasional :
a.      Asas kejelasan tujuan
b.     Asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
c.      Asas keterbukaan
d.     Asas kejelasan rumusan
e.      Asas dapat dilaksanakan
f.       Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
g.      Asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan

Kekuatan berlakunya undang-undang :
a. Secara Yuridis ( apabila persyaratan formal terbentuknya undang-undang telah terpenuhi yaitu :
- Undang- undang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Dibentuk oleh lembaga yang berwenang dan syah menurut peraturan.
- Melalui proses penyusunan yang benar dan sesuai peraturan.
b. Secara Sosiologis (apabila peraturan itu diterima oleh masyarakat sebagai hukum)
c. Secara Filosofis (apabila peraturan atau kaidah hukum dari undang-undang tersebut sesuai  dengan cita-cita hukum, nilai positif yang tinggi).

 Sikap positif  terhadap peraturan perundang undangan nasional.
a.  Bersikap kritis terhadap peraturan perundangan yang tidak aspiratif.
b. Memiliki kesadaran akan kedudukan yang sama di depan hukum.
c.  Memiliki kepatuhan terhadap hukum.

Contoh perilaku ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan nasional dalam kehidupan sehari-hari.
a. Menghindari tindakan main hakim sendiri.
b.Memiliki surat-surat/dokumen yang lengkap dan syah.
c. Taat membayar pajak.
d.Bersedia menjadi saksi dalam persidangan.
e. Menghindari tindakan suap/menyogok dalam segala urusan
f. Dll.

Contoh perilaku ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan nasional (UU No. 22 Tahun 2009) dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud kesadaran akan hak dan kewajiban:
a.    Memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas
b.    Memiliki SIM sesuai UU yang berlaku
c.    Berkendara sesuai ketentuan UU yang berlaku
d.    Melengkapi kendaran dengan surat-surat yang sah
e.    dll
Korupsi : penyelewenangan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik negara untuk   kepentingan pribadi/memperkaya diri atau orang lain.
Korupsi dari bahasa Latin ”corruptio” = penyuapan dan ” corroptore” = merusak  (menyuap, disuap, tidak jujur, penggelapan, penyalahgunaan wewenang)

Kolusi : pemufakatan/kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggaran negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.

Nepotisme : setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluargannya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

 Unsur-unsur perbuatan korupsi
    a. Melanggar hukum
    b. Menyalahgunakan wewenang
    c. Memperkaya diri/pribadi

Faktor-faktor penyebab korupsi :
  1.    Lemahnya pendidikan, agama, dan etika.
  2.    Lemahnya penegakakn hukum.
  3.    Birokrasi yang rumit.
  4.    Penurunan moral (dekadensi moral).
  5.    Sanksi yang kurang tegas dan keras/berat.
  6.    Kurangnya rasa tanggung jawab akan tugas dan wewenang sebagai amanah.
  7.    Lemahnya moral dan intelektual aparat negara dan aparat penegak hukum.
  8.    Sifat tamak untuk memperkaya diri dan keluarga.


Bentuk-bentuk korupsi:
  •        Menyuap/menyogok (uang pelicin, upeti, hadiah) agar urusannya cepat tetapi tidak sesuai aturan  dan disuap/disogok
  •          Menggelapkan uang
  •          Menggunakan kekuasaan/kewenangan untuk kepentingan pribadi.
  •          Pungutan liar (pungli).
  •          Komersialisasi jabatan
  •          Jual beli suara dalam pemilu.
  •         Memperbesar harga (mark up anggaran dll).


Upaya-upaya pemberantasan korupsi :
  a. Preventif (pencegahan)
·  Pendidikan sejak dini tentang kejujuran dan tanggung jawab dll.
·  Meningkatkan kesadaran moral/akhlak masyarakat.
·  Meningkatkan kesadaran moral/akhlak para aparatur negara dan penegak hukum.
 b. Represif (dengan upaya hukum)
·  Menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan tentang korupsi.
·  Membentuk instrumen/lembaga yang independent memberantas korupsi.
Antikorupsi adalah suatu sikap dan hubungan yang menolak dan atau berjuang untuk mencegah dan memberantas segala bentuk  tindak korupsi.

Ancaman hukuman terhadap tindak pidana korupsi :
a. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1 dan 2)
          (1) : perbuatan memperkaya diri ; pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milliar.
          (2) : dalam hal tertentu dapat dipidana mati.
 b. UU No. 20 Tahun 2001 pasal 3
Menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana kartena jabatan, kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonmian negara  dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milliar.
c. UU No. 20 Tahun 2001 pasal 4 : pengembalian kerugian uang negara tidak menghapuskan pidananya.

 Landasan hukum pemberantasan korupsi :
a.      Ketetapan MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan negara yang Bersih dan Bebas KKN.
b.      UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang Bersih dan Bebas KKN.
c.      UU No. 65 Tahun 1999  Tentang   Tata   Cara   Pelaksanaan   Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara.
d.      UU No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan  Peran Serta Masyarakat dan Pembangunan Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
e.       UU No.20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
f.       UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
g.      Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
      Lembaga hukum pemberantas korupsi :
a.      KPK (UU No. 30 Tahun 2002).
b.      Lembaga penegak hukum terkait (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BPK)
c.      Lembaga yang dibentuk masyarakat/swasta  ( Lembaga Swadaya Masyarakat):
 - ICW (Indonesia Corruption Watch).
                     - GERAK (Gerakan Anti Korupsi).
     Lima asas sebagai landasan KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya:
a.      asas kepastian hukum (mematuhi dan memtaati hukum yang berlaku).
b.      asas keterbukaan (membuka terhadap jak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur tentan gkinerja KPK).
c.      asas akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan kepad masyarakat).
d.      asas kepentingan umum (mendahulukan kesejahteraan umum).

e.      asas   proporsionalitas (keseimbangan antaratugas, wewenang, tanggung jawab dan kewajiban KPK).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LELEWANING BASA

RINGKASAN MATERI PPKN KELAS 9 BAB 6

ULANGAN HARIAN 1 B.JAWA 9